Jelang Nataru, BPOM RI Ungkap Produk Pangan Ilegal: Total Nilainya Capai Rp 42 M

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:26 WIB
BPOM Gerebek Pasar Kosmetik Ilegal! Nilai Temuan Tembus Triliunan Rupiah. (Foto: Dok. BPOM - INDEPENDENMEDIA.ID)
BPOM Gerebek Pasar Kosmetik Ilegal! Nilai Temuan Tembus Triliunan Rupiah. (Foto: Dok. BPOM - INDEPENDENMEDIA.ID)

KALTENGLIMA.COM - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sederet produk pangan ilegal dalam hasil intensifikasi pengawasan bersama unit pelaksana teknis (UPT) BPOM seluruh Indonesia. Produk pangan ilegal yang ditemukan berupa produk tanpa nomor izin edar, kedaluwarsa, dan kondisi rusak.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan berdasarkan hasil intensifikasi yang dilakukan sejak 28 November 2025 hingga saat ini, ditemukan 126.136 pcs produk ilegal dengan nilai ekonomi Rp 42,16 miliar.

"Nilai ekonomi temuan pangan tidak memenuhi ketentuan pada pemeriksaan secara offline (di sarana) sebesar Rp 1,29 miliar, dengan rincian pangan tidak memiliki izin edar Rp 1 miliar, pangan kedaluwarsa Rp 224 juta, dan pangan rusak Rp 29 juta," jelas Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Heran 'Ya Allah Lindungi Bilqis' Viral, Anak Ayu Ting Ting: Alhamdulillah Jadi Doa

Sementara itu, nilai ekonomi produk yang ditindak melalui patroli siber atau secara online mencapai Rp 80,64 miliar. Angka itu didapatkan kurang dari durasi sebulan usai intensifikasi pengawasan dilakukan. Rencananya pengawasan intensif akan dilakukan sampai 31 Desember 2025.

Berikut deretan wilayah dengan temuan pelanggaran paling banyak selama intensifikasi pengawasan produk pangan oleh UPT setempat jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

1. Produk Tanpa Nomor Izin Edar Terbanyak

Tarakan 15.010 pcs (16,9 persen)

Jakarta 10.481 pcs (11,3 persen)

Pekanbaru 5.682 pcs (6,1 persen)

Dumai 681 pcs (0,7 persen)

Tasikmalaya 676 pcs (0,7 persen)

Baca Juga: KPK Beberkan Alasan Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Terkait OTT Bupati

2. Produk Pangan Kedaluwarsa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berapa Panjang Usus Halus Orang Dewasa dan Fungsinya?

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:55 WIB

Bahaya Kebiasaan Mengunyah Es Batu bagi Kesehatan Gigi

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:18 WIB
X