KALTENGLIMA.COM - Viral di media sosial sebuah video yang menarasikan pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai oleh seorang nenek. Pihak toko roti hanya menerima pembayaran non tunai, contohnya QRIS
Dalam video yang beredar, seorang pria memprotes kebijakan gerai roti itu setelah melihat seorang nenek tidak dapat bertransaksi sebab membayar uang tunai.
Nenek itu tidak memiliki dan tidak memahami cara menggunakan pembayaran digital. Unggahan tersebut lantas menuai sorotan dan memicu perbincangan soal kebijakan transaksi non-tunai.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Dexamethasone 'Obat Dewa': Bisa Begini Efeknya Jika Asal Dikonsumsi
Merespons video viral ini, Bank Indonesia (BI) pun buka suara. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso mengingatkan, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah saat melakukan transaksi.
"Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" terang Denny
"Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia," sambung Denny.
Baca Juga: Legislator Minta Kemenkes Bangun Posko Usai Ribuan Pengungsi di Aceh Terserang ISPA
Denny menegaskan penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran bisa menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
Menurutnya BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
"Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," tutupnya.
Artikel Terkait
Thailand Resmi Tutup SEA Games 2025, Malaysia Jadi Tuan Rumah 2027
Kontingen Indonesia Amankan Runner Up Klasemen Medali SEA Games 2025
Waduh! Kelakuan Bupati Bekasi dan Ayahnya Minta Rp 9,5 M Padahal…
Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M
Jelang HBKN Natal dan Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan Murung Raya Gelar Pangan Murah