KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/53/2023 terbaru, terkait penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolium Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram.
Dalam SK itu, Pemkab Barito Utara membuat menegaskan larangan bagi agen dan pangkalan gas elpiji yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Selamat, Pasarnya Tertib Pemkab Barito Utara Raih Penghargaan dari Kementrian Perdagangan
Agen wajib mengantar atau mendistribusikan elpiji bersubsidi 3 kilogram sampai ke pangkalan.
Agen dilarang mendistribusikan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke pengecer, dan hanya boleh mendistribusikan elpiji bersubsidi ke pangkalannya masing-masing.
pangkalan juga dilarang mendistribusi dan menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram ke pengecer dan hanya boleh mendistribusikan atau menjual ke masyarakat rumah tanga miskin, usaha kecil mikro, petani dan nelayan sasaran.
Pengawasan harga Eceran Tertinggi (HET) dilakukan oleh Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa dan satuan pengawasan distribusi.
Baca Juga: Isu Melly Goeslaw Jadi Selingkuhan Polisi Viral Lagi, Eks Istri Sah Sebut Urusan Belum Beres
Baca Juga: Barito Utara Launching Aplikasi Srikandi
Sementara itu dalam penyesuaian Harga Eceran Tertinggi, harga distribusi atau biaya angkut dan operasional sudah terhitung dalam HET ditetapkan.
Biaya angkut dan operasional dari terendah Rp 7.500/ tabung sampai yang tertinggi Rp20.500/ tabung bagi pangkalan terjauh di pelosok desa.
Sementara dari harga tebus pangkalan ke agen, margin jual pangkalan ditetapkan sebesara Rp4.000/tabung. (*)