KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura diharapkan menjadi koordinator dalam pelaksanaan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dapat tercapai.
Hal Itu seperti disampaikan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Mura, Rudi Roy menyikapi peraturan kepegawaian Negara no.03/2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional untuk di lingkup Pemkab Murung Raya.
“Untuk mencapai tujuan tersebut maka, BKPSDM menetapkan empat sasaran strategis adalah guna meningkatnya kualifikasi ASN, meningkatnya kompetensi aparatur sipil negara, meningkatnya kinerja ASN dan meningkatnya kedisiplinan ASN,” kata Rudi Roy, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Sempat Tertinggal, Liverpool Menang Comeback atas Fulham 2-1 di Piala Liga Inggris
Baca Juga: Sikat Wakil Tuan Rumah, Mariska Tunjung ke Perempatfinal Malaysia Open 2024
Seiring dengan semangat reformasi birokrasi Pemerintah, lanjutnya, dalam manajemen kepegawaian dan dinamisnya regulasi, aturan Perundang-Undangan yang ada saat ini menuntut ASN juga secara cepat untuk beradaptasi dan menyesuaikan, sehingga pencapaian tujuan-tujuan tersebut di atas dapat terlaksana.
Sementara Kepala BKPSDM Mura Lentine Miraya menjelaskan bahwa sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.03/2023, tentang angka kredit, Kenaikan pangkat dan Jenjang jabatan fungsional salah satu upaya yang dilakukan oleh BKPSDM Mura untuk menyesuaikan secara cepat dan beradaptasi terhadap tuntutan yang diberikan kepada ASN.
Baca Juga: Sikat Wakil Tuan Rumah, Mariska Tunjung ke Perempatfinal Malaysia Open 2024
“Reformasi birokrasi pemerintah di bidang manejemen kepegawaian tetentu memperhatikan tuntutan yang mengacu pada perundang-undangan dengan secara cepat menyesuaikan secara dinamis regulasi yang ada,” tandasnya. (Fad)