Muhlis : Musrenbang Penajaman dan Penyelarasan Kesepakatan Usulan Rencana

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 20:52 WIB
Pj Bupati Barito Utara Muhlis (Kalteng Lima)
Pj Bupati Barito Utara Muhlis (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis menyampaikan bahwa dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrenbang RKPD) adalah untuk penajaman,penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan, yang di integrasikan dengan Prioritas Pembangunan Daerah di Wilayah Kecamatan.

 Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas, DPRD Coffee Morning dengan Forkopimda

Ada pun tujuan musrenbang kecamatan adalah untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan pada tahun 2025 yang akan datang. 

"Mengingat pentingnya musrenbang ini, diharapkan menjadi media interaktif bagi segenap pemangku kepentingan di kecamatan dan seluruh peserta harus bisa menetapkan program dan kegiatan prioritas kecamatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program atau kegiatan tahun anggaran 2025 yang akan datang," terang Mhluhlis, Selasa (27)2/2024).

 Baca Juga: Dewan Ajak Saling Berkolaborasi dalam Pembangunan

Baca Juga: Muhlis Buka Musrenbang RKPD 2025 Kecamatan Montallat Sekaligus Resmikan Fasilitas Bangunan Pemerintahan Desa Paring Lahung

Ia juga berharap pada pelaksanaan musrenbang kecamatan seluruh perangkat daerah dan pihak terkait lainnya dapat berperan aktif dalam pembahasan.

"Sehingga aspirasi dan usulan yang disampaikan dapat menjadi prioritas utama sebagai bahan untuk dibahas pada tahapan forum gabungan perangkat daerah yang akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan maret tahun 2024 dan musrenbang RKPD di kabupaten tahun 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 april 2024." tukasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X