Polres Barito Utara Musnahkan Sabu Seharga Rp1,2 Miliar

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 19:47 WIB
Polres Barito Utara musnahkan sabu seharga Rp1,2 Miliar (Dok.Polres Barut)
Polres Barito Utara musnahkan sabu seharga Rp1,2 Miliar (Dok.Polres Barut)

KALTENGLIMA.com, Muara TewehPolres Barito Utara memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seharga Rp1.200.000.000 , Rabu (20/3/2024). Pemusnahan dilaksanakan di Mapolres setempat 

Nilai Barbuk sebesar itu berdasarkan asumsi harga sabu per gram di Barito Utara berkisar antara Rp1.700.000-Rp1.800.000.

Baca Juga: Fraksi PDIP Dorong Pemkab Mura Pacu Realisasi Fisik dan Anggaran Triwulan I

Barbuk ini dari pengungkapan 5 kasus narkotika periode Januari sampai Februari 2024.

“Pengungkapan kasus narkotika dari Januari sampai Februari 2024 sebanyak lima kasus. Kami mengamankan enam orang tersangka. Total barang bukti 732,43 gram, ” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma dalam konferensi pers, Rabu sore.

Baca Juga: Unggah Potret Saat Liburan di Bangkok, Segini Harga Outfit Karina aespa

Baca Juga: Samsung Akan Merilis Samsung Galaxy Z Fold6 Versi Murah, Intip Tanggalnya

Dalam kegiatan pemusnahan, barang bukti disisihkan sebagian untuk uji laboratorium pada persidangan, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 715,29 gram.

“Dari barang bukti yang disita, jika kita konversikan menjadi satu paket dan bisa dipakai oleh dua orang, artinya dari 732,43 gram, kita bisa menyelamatkan 14.300 orang. Jumlah itu hampir 10 persen dari total penduduk Barito Utara sekitar 160.000 jiwa, ” jelas Gede Eka kepada wartawan.

Baca Juga: KemenPANRB Buka Lowongan Staf Ahli Menteri, PNS Boleh Ikut

Hal ini, sebut dia, menjadi prestasi bagi Satresnarkoba Polres Barito Utara. Apalagi penangkapan pertama terjadi pada 1 Januari 2024 dengan jumlah tangkapan hampir satu ons.

Ada pun rincian barbuk yang dimusnahkan berasal dari tersangka S dan SU sebanyak 97 gram, tersangka AJ 4,66 gram, tersangka AS 9,13 gram, tersangka A 1,17 gram, dan tersangka BS 435,94 gram.

“Saya dibayar uang muka Rp1.000.000 untuk membawa sabu ke Muara Laung, Kabupaten Murung Raya, ” ujar BS ketika ditanya oleh Kapolres, usai konpers.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X