Dinas Perkimtan Barito Utara Siap Bayarkan Biaya Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional

photo author
- Rabu, 12 Juni 2024 | 17:36 WIB
Dinas Perkimtan Barito Utara sosialisasi biaya ganti rugi tanah pelebaran jalan Nasional (Foto.Kaltenglima.com)
Dinas Perkimtan Barito Utara sosialisasi biaya ganti rugi tanah pelebaran jalan Nasional (Foto.Kaltenglima.com)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat sosialisasi biaya ganti rugi lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan nasional dari simpang Polimat sampai bandara baru Haji Muhammad Sidik di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Rapat biaya ganti rugi lahan dilaksanakan di Halaman depan Kantor Kecamatan Teweh Baru, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga: Tak Ada Tuntutan Lain, Ruben Onsu Hanya Ajukan Cerai Ke Sarwendah

Dipimpin langsung Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi dihadiri juga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Agus Siswadi, Kepala BPN, Prananda, pejabat mewakili Camat  Teweh Baru, dan Kepala Desa Hajak Sariono. Hadir pula puluhan warga yan tanahnya terkana ganti rugi.

Kepala Disperkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi mengatakan, pihaknya menyampaikan harga hasil dari penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terkait harga ganti rugi tanah dari simpang Polimat sampai simbang Bandara baru HM Sidik yang kurang lebih panjangnya sekitar 6 KM.

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sang Istri Sarwendah

Baca Juga: BP Tapera Tegaskan Penyediaan Skema Pembiayaan Tapera Mengutamakan Asas Keadilan

Dari hasil penilaian harga KJPP, total luas tanah terkena ganti rugi sebanyak 15.460,7 M2. Ada pun besaran nilai ganti rugi dari 251 persil besarannya mencapai Rp10.072.465.263.

"Kami tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pemilik lahan. Kalau sudah selesai dan setuju dilakukan pembayaran melalui Bank Kalteng," kata Fery Kusmiadi.

Baca Juga: KTT Terkait Gaza, Prabowo Klaim Indonesia Siap Bangun Rumah Sakit dan Evakuasi Korban

Adapupn persyaratan umum yang wajib untuk pembayaran ganti kerugian, antara lain :

Nama di sertifikat/alas hak tanah dan pemilik tanah adalah orangs yang sama.
Jika tanah telah terjadi jual beli dan belum di balik nama ke pemilik terakhir, wajib dilakukan balik nama terlebih dahulu.
Mempunyai dan memegang fisik asli sertifikat dan tidak menjadi jaminan di bank atau pihak lain.
Tanah tidak bersengketa dan tidak dipermasalahkan pihak lain.
PBB telah di bayar lunas.
Menyetujui harga tanah yang telah di nilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melalui penanda tanganan berita acara kesepakatan. 

Kadis menambahkan, persyaratan umum dan persyaratan administrasi diserahkan ke kantor Perkimtan mulai besok dan seterusnya. "Untuk pembayaran ganti kerugian direncanakan pada tanggal 16 Juli 2024," imbuhnya.

Dia juga meminta dinas terkait lain, setelah pembayaran selesai agar langsung dilakukan pekerjaan pengusuran untuk menghindari  penguasaan tanah dan hal kendala lain.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X