Diskominfo Barito Utara Laksanakan Proses Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Mengguna

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 15:56 WIB
Diskominfo Barito Utara laksanakan Proses Pengadaan Barang/Jasa konstruksi menggunakan E-Katalog (foto : DiskominfoSandi)
Diskominfo Barito Utara laksanakan Proses Pengadaan Barang/Jasa konstruksi menggunakan E-Katalog (foto : DiskominfoSandi)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Dalam mendukung proses digitalisasi dan penggunaan aplikasi tata kelola pemerintahan, sebagai leading penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Barito Utara berhasil mengadakan proses pengadaan paket pekerjaan konstruksi bangunan fisik menggunakan sistem e-purchasing atau e-katalog.

Baca Juga: Tragedi Fery Karam : Korban Tenggelam di Sungai Barito Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Di Kabupaten Barito Utara, Dinas Kominfosandi adalah yang pertama dan satu-satunya menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa konstruksi bangunan fisik dengan sistem e-purchasing atau biasa disebut dengan e-catalogue.

Hal ini sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP No. 06 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik yang mengharuskan sistem pengadaan barang/jasa melalui e-katalog.

Baca Juga: Disebut Sindiri Mantan Tunangan Ayu Ting Ting, Kiky Saputri Tertawa

Baca Juga: Akhirnya! Microsoft Notepad Kedatangan Fitur Baru Usai 40 Tahun Dirilis

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kab. Barito Utara Mochamad Ikhsan, AKS mengatakan bahwa beberapa tahun sebelumnya Diskominfo Barito Utara sudah melaksanakan hampir semua jenis pengadaan barang dan jasa menggunakan katalog elektronik. Namun untuk pengadaan barang/jasa konstruksi fisik masih menggunakan sistem tender biasa melalui LPSE/UKPBJ.

“Tahun ini (2024) sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang metode pemilihan penyedia barang/jasa konstruksi melalui sistem e-purchasing kami mengadakan pemilihan penyedia mengikuti aturan Perpres No. 12/2021 tersebut. Sebenarnya terlambat, tapi setidaknya harus dimulai”, kata Mochamad Ikhsan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X