KALTENGLIMA.COM – Sehari setelah Kejaksaan Negeri Barito Utara mengumpulkan berkas administrasi perkara money politik atau tindak pidana pemilihan, Pengadalian Negeri atau PN Muara Tewehh menetapkan sidang akan di gelar pada Kamis, 10 April 2025.
"Perkara tindak pidana pemilu baru terdaftar sore ini. Sidang pertama mulai besok sampai dengan hari Rabu, 16 April 2025 minggu depan sudah diputus (divonis)," kata Panitera Muda (Panmud) PN Muara Teweh.
Baca Juga: Bersinar di Laga Arsenal vs Real Madrid, Spesialnya Gol Tendangan Bebas Declan Rice Bikin Takjub
Jadwal sidang perkara money politik akan dilakukan seperti biasa, pukul 09.00 WIB atau kesiapan dan kelengkapan dari para pihak.
Menyangkut komposisi majelis hakim, terdiri dari tiga orang, yakni Ketua PN Muara Teweh sebagai hakim ketua, Wakil Ketua PN dan seorang hakim paling senior sebagai anggota.
Baca Juga: Uji Fitur Privasi Baru, WhatsApp Bakal Izinkan Pengguna Blokir Orang Lain untuk Ekspor Chat
"Besok untuk keterangan lebih lanjut, rekan-rekan wartawan kami arahkan kepada juru bicara PN yang juga salah satu hakim PN, " ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara lima orang tersangka money politik atau tindak pidana pemilihan (Pilkada Barito Utara), dilimpahkan dari Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa, 8 April 2025 siang.
Baca Juga: Dihadiri Pj.Bupati, MAN Barito Utara Gelar Perpisahan Angkatan Ke-63 tahun 2025
Sementara itu, kelima tersangka dijerat pelanggaran Pasal 187 A ayat (1) UU nomor 10/2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
***
Artikel Terkait
Harga Tas Mewah Ikut Terdampak Kebijakan Tarif Impor Trump
Ini Dia Penyebab Kerutan di Bawah Mata yang Banyak Orang Tidak Tahu
Persjia atau Persebaya? Shin Tae Yong Mengaku Belum Berniat Melatih Sebuah Tim
Presidium Nasional BEM PTNU: Mudik Aman-Lancar Menunjukkan Bukti Komitmen Pelayanan Polri
6 Rekomendasi Makanan Pereda Asam Lambung