MUARA TEWEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang putusan nomor perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 dengan teradu Ketua Bawaslu Kab. Barito Utara, Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Kalimantan Tengah. Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam keputusan berkenaan dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus politik uang pada Pilkada Barito Utara serta Pemilihan Suara Ulang (PSU). Ketua DKPP, Hedy Lugito menyatakan Ketua Bawaslu Barito Utara tidak melanggar kode etik.
DKPP dalam putusannya, merehabilitasi nama baik Adam Parawansa Shahbubakar, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bersama anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, Adam dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Putusan ini membantah segala tuduhan dan prasangka yang mungkin melekat pada diri mereka selama proses hukum berlangsung," kata Hedy Lugito.
Di sisi lain, DKPP justru memberikan pelajaran pahit bagi jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Sastriadi (Ketua Bawaslu Kalteng), Kristaten Jon, dan Beni Satya dijatuhi sanksi peringatan keras. Sementara itu, Nurhalinah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mendapat sanksi paling berat berupa pemberhentian dari jabatannya.
Putusan ini diambil karena Ketua maupun anggota Bawaslu Kalteng telah dianggap lalai dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.
"Teradu Nurhalinah dinilai memikul tanggung jawab terbesar dalam ketidaktegasan Bawaslu Kalteng menindaklanjuti laporan praktik bagi-bagi uang senilai Rp 250 juta yang berkedok takjil," papar Hedy Lugito.
Sementara, Kuasa hukum pengadu, M. Junaedi Lumban Gaol, sebelumnya menyoroti tindakan Bawaslu Kalteng yang dinilai sangat mengecewakan.
"Bukannya memeriksa, mereka justru menutup laporan dengan status "bukan pelanggaran pemilu" setelah hanya melakukan klarifikasi via Zoom. Para teradu dianggap melakukan pembiaran terjadinya politik uang," ujar Junaedi.