PT. NPR Kekeh tak Lagi Ingin Beri Tali Asih ke Warga Desa Karendan Pemilik Lahan, Legal: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Warga Karendan meminta agar PT. NPR menyetop operasi mereka dan menyelesaikan tali asih krpada warga pemilik SKT. Foto-AhyaFr
Warga Karendan meminta agar PT. NPR menyetop operasi mereka dan menyelesaikan tali asih krpada warga pemilik SKT. Foto-AhyaFr

MUARA TEWEH - DPRD Kabupaten Barito Utara mempertemukan pihak bersengketa antara warga Desa Karendan sebagai pemilik lahan dan perusahaan PT. Nusa Persada Resources (NPR) di ruang rapat dewan setempat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat. Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, pihak PT. NPR merasa apa yang selama ini dipermasalahkan antara PT. NPR dan warga sudah diselesaikan. Pemberian tali asih kepada warga Desa Karendan sebagai pemilik Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sudah dibayarkan.

"Kami sudah melakukan prosesnya, karena waktu itu koordinasi dilakukan kepada Kepala Desa Karendan, dan tali asih itu sudah diserahkan kepada kepala desa. Jika warga merasa ada SKT yang dianggap belum diberikan, silahkan tanyakan kepada kepala desanya kenapa itu belum disalurkan kepada warga pemilik SKT, jika keberatan bisa silahkan menempuh jalur hukum," terang legal PT. NPR.

Dijelaskan Eksternal PT. NPR, Edy Sudarmi, pihaknya telah menyelesaikan tali asih di dua desa, Muara Pari dan Karendan yang mana luasan tanah mencapai 335 hektare. Sehingga menurutnya, pihaknya tak lagi akan mengeluarkan tali asih untuk kedua kalinya.

"Karena waktu itu tim pengawasan kecamatan mundur, sehingga kami menilai hanya kades lah tempat berkoordinasi, di sana lah kami mendapat adanya warga difasilitasi Kades mengenai pemberian tali asih terhadap SKT di luasan 335 hektare itu untuk dua desa," jelas Edy.

Di satu sisi, warga Karendan merasa dirugikan dengan tindak tanduk perusahaan PT. NPR yang sudah beroperasi menggarap lahan mereka untuk menambang. Namun, belum ada kejelasan terkait pemberian tali asih kepada warga pemilik SKT atas tanah garapan PT. NPR.

Warga yang melaporkan ini sehingga dilaksanakannya RDP berpendapat, PT. NPR harus menghentikan sementara operasi mereka selama belum ada kejelasan mengenai pemakaian lahan warga yang ditambang PT. NPR.

"Kami di sini meminta PT. NPR memberikan tali asih kepada warga yang belum mendapatkan, dan meminta penghentian operasional sebelum adanya kejelasan terkait tali asih itu," ucap warga Desa Karendan, Blori.

Selain itu, ia juga meminta kejelasan pihak-pihak berkenaan adanya tumpang tindih atas lahan mereka yang sudah memiliki SKT. Sehingga muncul dugaan PT. NPR memanfaatkan ini agar diberikan tali asih kepada mereka dengan harga yang sesuai dari PT. NPR.

"Selama ini kami melihat sudah ada dua kali pemberian tali asih kepada warga yang menurut kami tidak tepat sasaran. Sehingga kami meminta kejlasan berkenaan itu," sebut Blori.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rusgiaty yang memimpin RDP bersama Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto meambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan diantara kedua belah pihak.

"Kami meminta, baik pihak PT. NPR maupun warga sama-sama menyerahkan data berupa SKT dalam waktu satu Minggu setelah RDP, agar kita bisa melihat kebenaran faktanya, mana saja SKT yang sudah dibayarkan PT.NPR, nanti dilihat juga dari milik warga yang menyebut belum diselesaikan," terang Henny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

X