MUARA TEWEH - Guna memastikan setiap masyarakat Barito Utara terjamin dalam bekerja, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen menjalankan program penjaminan itu bagi masyarakat khususnya kepada pekerja rentan.
Pemkab Barito Utara, melalui tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Melalui inpres ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah memberikan perlindungan BPJS
Ketenagakerjaan melalui program Pekerja Rentan bagi Pekerja Individu.
Nah, untuk dapat melihat keaktifan kamu dalam program Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat scan barcode di atas.