BREAKING NEWS! Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 13:26 WIB
KPK tetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Kalteng Lima)
KPK tetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COMBupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, yakni Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK, yakni Ali Fikri mengungkapkan, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Walikota Solo Gibran, Siap Gantikan Bali Menjadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20 2023

"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali Fikri pada 28 Maret 2023.

Dua orang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatan sebagai penyelanggara negara.

Kedua pihak ini juga diketahui merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang lainnya adalah anggota DPR RI.

Baca Juga: Sehun EXO Akan Ambil Tindakan Hukum Terkait Penyebar Kabar Hoax yang Menyeret Namanya

Berdasarkan informasi, dua tersangka yang ditetapkan oleh KPK ini adalah pasutri, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istirnya Ary Egahni Ben Bahat.

Salah seorang sumber Kalteng Lima di Kapuas, Kalimantan Tengah saat dikonfirmasi membenarkan anggota KPK melakukan penggeledahan dikantor Bupati Kapuas pada Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Dituding Hamili Perempuan Diluar Nikah, Sehun EXO : Aku Tidak Melakukan Apa-apa

Sementara itu, nominal korupsi belum dirinci, kasus ini masih dalam penyelidikan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X