Kabar Bahagia! Para Pejabat dan ASN Pemkab di Barito Utara Akan Terima THR Jumat ini, Berikut Besarannya

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 12:22 WIB
Ribuan Pejabat dan ASN Pemkab di Barito Utara Terima THR Jumat ini (pixabay)
Ribuan Pejabat dan ASN Pemkab di Barito Utara Terima THR Jumat ini (pixabay)

KALTENGLIM.COM  – Kabar bahagia bagi para pejabat, ASN (aparatur sipil negara), dan pegawai non ASN lingkup yang berada di Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, lantaran akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Jumat (14/4/2023).

Kepala Badan dari Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah telh mengungkapkan, dana yang disediakan untuk membayar THR sebesar Rp25,45 miliar.

THR akan diberikan kepada pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS, PPPK, dan pegawai non ASN lingkup Pemkab Barito Utara. Total penerima THR 3.812 orang.

 Baca Juga: Banjir Pujian, Prilly Latuconsina Masak 300 Porsi untuk Anak-anak Yatim Piatu di Panti Asuhan : Semoga Berkah

"Jumat tanggal 14 April 2023, diharapkan THR sudah bisa dicairkan di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh. Uang masuk ke rekening masing-masing penerima THR," ujar Jufri, di Muara Teweh, Selasa 11 Maret 2023.

Pembayaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15/2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15/2023 tentang pemberian tunjangan Pasal 16 huruf mengatur yang mendapat THR adalah bupati dan bakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK, dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Jufri merinci dari total alokasi THR tahun ini,sebesar Rp25,45 miliar dibagikan kepada PNS dan CPNS Rp16,7 miliar, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD sebesar Rp108 juta lebih.

Sedangkan alokasi THR bupati dan wakil bupati sebesar Rp13,3 juta, PPPK Rp617,6 juta, dan TPP 50 persen sebesar Rp8. 000.0000.000.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15/2023 tentang pemberian tunjangan Pasal 16 huruf mengatur yang mendapat THR adalah bupati dan bakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK, dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Barito Utara, Ira Ahmadi, Selasa siang, mengatakan, saat ini jumlah PNS Pemkab Barito Utara 3.627 orang dan PPPK 167 orang. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X