Satu SPBU dan 11 Pangkalan Elpiji Bersubsidi di Barito Utara kena Sanksi Pertamina, Ada yang di PHU

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 15:48 WIB
Ilustrasi - Gas elpiji bersubsidi 3 kg
Ilustrasi - Gas elpiji bersubsidi 3 kg

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Diduga teklah melakukan penyelewenangan, Pertamina kembali semprit 11 pangkalan elpiji bersubsidi dan satu SPBU di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Belasan pangkalan nakal itu, 3 diantaranya diberi sanksi skrosing dan 8 lainnya kena Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Baca Juga: Viral! Pemuda Aceh Diduga di Aniaya Oknum Paspampres Hingga Tewas, Sempat Minta Segera Kirim Uang Rp50 Juta

Sementara 3 Pangkalan di beri sanksi skorsing atau tidak diberi kuota LPG selama satu bulan antara lain,

Pangkalan Susilawati di Jalan Bhayangkara Kelurahan Melayu.
Pangkalan Bintang Rezeki di Jalan Akhmad Yani seberang SMPN 1 Muara Teweh
Pangkalan Bunga di Jalan Bandara Lama.

Sementar 8 pangkalan yang diberi sanksi tegas dengan Pemutusan Hubungan Usaha(PHU), antara lain :

Baca Juga: Disebut-sebut Sebagai HP tercanggih, Intip Harga dan Spesifikasi HP Nokia Zeno Pro Max 2023

Baca Juga: Lamine Yamal Wonderkid Sejati, Selamatkan Barcelona Saat Menang Dramatis Lawan Villarreal

Toko Subur di Jalan Soedirman.
Pangkalan Sayuti di Jalan Brigjen Katamso.
Pangkalan Doa Ibu di Jalan Akhmd Yani.
Pangkalan Rasyidi di Jalan Akasia.
Pangkalan Yayasan Nor Afifah
Pangkalan YSA di Jalan Bangau.
Pangkalan Aiyul di Jalan Langsat.
Pangkalan Seadanya di Jalan Temenggung Surapati, Seberang Penginapan Walet.

Sales Area Manager Retail Pertamina Kalteng, Widhi Tri Adhi Hidayat di konfirmasi wartawan media ini, mengatakan, selain memberi sanksi dan Pemutusan Hubungan Usaha(PHU) kepada 11 pangkalan, pertamina juga memberi sanksi skorsing terhadap satu SPBU dengan nomor kode 65738001.

"SPBU itu berada di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 24. Karena disanksi dan pembinaan untuk sementara   kita stop penyaluran Pertalite," kata Widhi melalui sambungan percakapan pesan WhatApps, Senin 28 Agustus 2023.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X