muara-teweh

Terkait Ijazah Palsu, Kepala Desa Muara Wakat Serta Dua PNS Barito Utara Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 September 2023 | 16:27 WIB
Para tersangka terkait ijazah palsu saat dibawa pihak polisi ke kantor Kejaksaan (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM – Baru-baru ini Kepala Desa Muara Wakat yang berinisial ML ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Tak hanya Kepala Desa Muara Wakat, namun juga dua PNS di Barito Utara yang berinisial FO dan RN ikut ditahan.

Mereka bertiga ditahan terkait pemalsuan ijazah palsu paket B (setara SMP).

Baca Juga: Demo Berujung Rusuh, Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa

Kejari Barito Utara, Fadilah melalui Kasi Pidum, Bayu F Permady membenarkan adanya kabar ini pada 22 September 2023.

ML, FO dan Rn akan ditahan selama 20 di jeruji besi terkait hal ini.

"Ketiganya ML, FO, dan RN sudah ditahan  Sementara kita titipkan penahanannya di Lapas Muara Teweh. Masa tahanan 20 hari," kata Bayu, saat ditemui di kantornya.

Baca Juga: Bupati Perdie dan Wabup Rejikinoor Berpamitan

Akibatnya, mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 KUHP. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Kades Muara Wakat ML ini pernah dilaporkan warga desa terkait penggunaan ijazah palsu, saat mendaftarkan diri menjadi kepala desa tahun 2020.

Setelah diusut kepolisian, kasus ijazah palsu ini melibatkan dua pegawai negri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Barito Utara. ***

Tags

Terkini