KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Jufriansyah resmi menjabat Pj Sekda Barito Utara, usai dilantik dan diamabil sumpah jabatannya oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, di Gedung Balai Antang, Jumat 24 November 2023.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah / janji jabatan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara dilakukan, dikarenakan kekosongan jabatan Sekretaris daerah.
Baca Juga: Disebut Anak Dajjal, Pemuda di Kotawaringin Barat Tidak Sadar Bunuh Ibu Kandung
"Dikarenakan saya saat ini sebagai pejabat sekretaris daerah definitif telah diangkat dan dilantik sebagai Penjabat Bupati Barito Utara. Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, menyebutkan bahwa selama melaksanakan tugas sebagai penjabat bupati untuk sementara melepaskan jabatan sebagai sekretaris daerah dan menunjuk penjabat sekretaris daerah," kata Muhlis dalam pidato sambutannya, Jumat 24 November 2023.
Baca Juga: Resep Sehat Nasi Liwet Khas Sunda, Emang Bisa?
Baca Juga: Dituding Konsumsi Obat Keras di Kafe Senopati, Nafa Urbach Langsung Beri Klarifikasi
Selanjutnya sebagai pedoman dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito utara ini, Muhlis menjelaskan, bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah, yang menegaskan bahwa :
bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah.
bupati/wali kota menetapkan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dengan keputusan bupati/wali kota;
penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Panja DPR dan Kemenag Akhirnya Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta
"Berpedoman pada tiga point itu pada hari ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara," jelasnya.
Muhlis menambahkan, perlu diketahui bersama bahwa tugas dan kewenangan penjabat Sekretaris Daerah adalah sama dengan tugas dan kewenangan pejabat Sektertaris Daerah definitif. Karena penjabat sekretaris daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.(*)