"Terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir Rp10 sampai 20 miliar. Untuk memastikan terkait hal tersebut kami juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kalteng," ucapnya.
Baca Juga: 5 Tips Agar Tetap Sehat dan Cegah Sakit Saat Masuk Musim Hujan
Atas hal tersebut, ke lima tersangka akan dijatuhkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ***