Lima Pejabat Dinkes Barito Selatan Diduga Terlibat Kasus Korupsi

photo author
- Minggu, 7 Januari 2024 | 15:59 WIB
Lima Pejabat Barito Selatan Terjerat Kasus Korupsi (freepik)
Lima Pejabat Barito Selatan Terjerat Kasus Korupsi (freepik)

KALTENGLIM.COM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memutuskan lima orang pejabat di Dinas Kesehatan Barito Selatan sebagai tersangka, pasalnya ada dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 2020-2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Jumat, 5 Januari 2024 menetapkan lima orang tersebut adalah Bendahara Pengeluaran 2020-2021 berinisial PMI, MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas 2020-2021 dan ICD juga sebagai Kepala Bidang Kesmas merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021.


"Selanjutnya tersangka berinisial DKP yang bersangkutan selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2020 dan DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2021," ucapnya.

Baca Juga: Penyediaan Internet Desa Blankspot di Barito Utara Capai 40 persen

Dia menyatakan, diputuskannya lima tersangka setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng melakukan beberapa penyidikan dan mendapatkan dua alat bukti sehingga tindak pidana tersebut dan dapat diputuskan tersangkanya.


Selanjutnya, modus operasi dalam pasal tersebut berawal pada 2020 dan 2021 Dinkes Barito Selatan mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp32 miliar lebih yang selanjutnya akan diberikan untuk program BOK.

Terkait rinciannya yakni pada 2020 DAK-NF yang diterima senilai Rp14 miliar lebih yang rencananya dialokasikan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinkes, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Juga: Demi Motor Terbaik Fabio Quartararo, Yamaha 'Bajak' 2 Teknisi Ducati di MotoGP 2024

"Di 2021, kembali menerima DAK-NF senilai Rp16 miliar lebih yang dipergunakan untuk BOK kabupaten/kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan," ucapnya.

DAK-NF senilai Rp32 miliar lebih itu yang disimpan di rekening kas daerah kemudian ditransfer ke rekening Dinkes Barito Selatan. Namun ternyata dalam proses pencairannya terjadi penyimpangan yakni semua dana ditransfer ke rekening pribadi milik empat orang.

"Dari empat rekening pribadi itu dibuat seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan BOK tanpa melalui mekanisme yang sudah berlaku," katanya.

Selanjutnya, dari hasil penyusutan Tim Kejati Kalteng, dana tersebut juga ditransfer ke empat rekening pribadi serta ditransfer lagi ke rekening pribadi lainnya yakni ke nomor rekening anak-anaknya dan beberapa saudaranya.

Baca Juga: Lautaro Martinez Cetak Gol ke-16 di Paruh Musim, Inter Milan Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Verona 2-1

"Setelah masuk dana DAK-NF ke rekening pribadi, itu sudah dianggap milik pribadi pemilik rekening. Itu artinya juga sudah dalam penguasaan si pemilik rekening," imbuhnya.

Douglas berkata, kemungkinan besar dana DAK-NF itu juga ditransfer ke rekening pribadi pejabat pemerintah lainnya salah satunya kepala daerah. Untuk membuktikan hal tersebut, harus menunggu hasil penyusutan lebih lanjut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X