KALTENGLIMA.COM – Timsus Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita lokasi tambang PT Paguntaka di Desa Lemo 1, setelah melakukan penggeledahan ruang kantor hukum Pemerintah Kabupaten Barito Utara, (Barut) pada Rabu, 12 Februari 2025.
Lahan PT Paguntaka ini sendiri memiliki area yang luasnya 2.337 hektar, terletak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Bakal Dibacakan Besok
Selain menyita lokasi lahan tambang, Timsus Kejati Kalteng juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertambangan, Drs Asran.
"Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penyitaan terhadap Lahan PT Pagun Taka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara," kata Kasi Penyidik Kejati Kalteng, eko Nugroho melalui keterangan rilisnya.
Baca Juga: Mahfud MD Curigai Indikasi Korupsi pada Pembangunan Pagar Laut di Tangerang
"Hari ini dan besok masih ada pemeriksaan para saksi," tutup Eko Nugroho. ***