KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencurigai adanya indikasi korupsi dan kolusi dalam kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.
Menurutnya, sulit membayangkan tidak adanya praktik uang atau kompensasi ilegal dalam pemberian sertifikat atas sesuatu yang sebenarnya dilarang. Hal ini mengarah pada dugaan adanya permainan di balik penerbitan sertifikat tersebut.
Mahfud menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu lebih fokus dalam menyelidiki aspek korupsi dan kolusi dalam kasus ini karena berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Menteri Libya Adel Juma Selamat dari Percobaan Pembunuhan
Ia menekankan bahwa pihak-pihak yang telah diperiksa, seperti pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga kepala desa, seharusnya diperiksa dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada dugaan praktik korupsi.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat bahwa penyelidikan sebaiknya tidak diarahkan pada pemalsuan dokumen karena aspek tersebut akan terungkap dengan sendirinya dalam proses penyidikan kasus korupsi.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Baca Juga: Terowongan Samarinda Sukses Atasi Kemacetan, Wapres Gibran Beri Apresiasi
Jika bukti telah mencukupi, Polri akan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Ombudsman Turut Kena Pangkas Anggaran, Dana Tuntaskan Laporan Warga Tak Cukup
Anggaran Dipangkas Rp 471 Miliar, BPKP: Sampel yang Diaudit Akan Berkurang
Melanggar Syariat Islam, 10 Terpidana di Bireuen Jalani Eksekusi Cambuk
Polisi Amankan 4 Orang yang Menganiaya Sopir Taksi di Kuta Selatan