KALTENGLIMA.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 12 Februari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar hari itu beragendakan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak terkait praperadilan yang diajukan Hasto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Mahfud MD Curigai Indikasi Korupsi pada Pembangunan Pagar Laut di Tangerang
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada Selasa, 11 Februari, KPK menghadirkan saksi ahli guna memberikan keterangan mengenai keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto.
Kemudian, pada Rabu, masing-masing pihak, baik Hasto maupun KPK, menyampaikan kesimpulan mereka sebelum hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis.
Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai respons atas keputusan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Baca Juga: Menteri Libya Adel Juma Selamat dari Percobaan Pembunuhan
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah dilakukan oleh penyidik KPK pada 24 Desember 2024.
Kasus ini berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengarahkan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, serta mengatur pemberian suap melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
Artikel Terkait
Anggaran Dipangkas Rp 471 Miliar, BPKP: Sampel yang Diaudit Akan Berkurang
Melanggar Syariat Islam, 10 Terpidana di Bireuen Jalani Eksekusi Cambuk
Polisi Amankan 4 Orang yang Menganiaya Sopir Taksi di Kuta Selatan
Terowongan Samarinda Sukses Atasi Kemacetan, Wapres Gibran Beri Apresiasi