muara-teweh

MAR Bersama Dua Lainnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Politik Uang di Barito Utara

Minggu, 23 Maret 2025 | 21:42 WIB
Tiga tersangka dugaan politik uang di Barito Utara telah resmi ditetapkan, salah satunya merangkap jabatan posisi di tim pemenangan paslon AGI Saja (Dok. Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM –MAR (25) alias Deden resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) money politik atau politik uang yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan masyarakat di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Tak hanya itu, MAR juga merangkap posisi jabatan di tim pemenangan paslon AGI Saja. Menurut informasi, ia merangkap jabatan sebagai wakil bendarahara dan kordinator bidang transfortasi dan akomodasi.

Baca Juga: Suka Drakor Medis? Ini Dia Rekomendasi Drakor Bernuasa Medis Tayang Tahun Ini

Tidak sendiri, MAR ditetapkan sebagai tersangka bersama TRB (44) jabatan kordinasi lapangan dan seorang perempuan WTW (22).

Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto saat press rilis mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka sebagai pemeran utama.

Baca Juga: Mengenal Parental Alienation Syndrome pada Anak dan Dampaknya

“Peran WTW sebagai cek list nama. Sementara peran laki- pertama sebagai  pemberi uang. Dan seorang laki- laki kedua sebagai kordinator,” kata Kapolres Singgih Febiyanto, Minggu 23 Maret 2025 malam.

Ketiganya resmi ditahan sejak Sabtu, 22 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Waspada! Penyakit Ginjal pada Anak Kian Marak, Ini Penyebabnya

Sementara itu, ketiganya dikenakan ancaman pasal tentang perubahan kedua atas UU nomor 10 tahun 2016. Tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang2. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

***

Tags

Terkini