muara-teweh

Paslon Gogo-Helo dan AgiSaja di Diskualifikasi, PSU di Barito Utara dengan Waktu 90 Hari

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:08 WIB
Hasil sidang putusan MK, AgiSaja dan Gogo-Helo didiskualifikasi (Tangkap layar YouTube)

KALTENGLIMA.COM - Hasil putusan mahkamah konstitusi (MK) sudah dilaksanakan pada Rabuc 14 Mei 2025.

Dari hasil sidang tersebut, MK memutusakan resmi memutuskan dua pasangan calon (paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, didiskualifikasi.

Baca Juga: Dilirik Bayern Leverkusen, Cesc Fabregas Pastikan Tetap Tangani Como Musim Depan

Kedua pasangan calon tersebut, yakni H Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) sah didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik atau politik uang.

Dalam putusannya MK menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon ataupun pihak terkait.

Baca Juga: Peringkat Jafar/Pasaribu Naik ke Posisi 17 Dunia Usai Juara Taiwan Open 2025

“Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 02 Akhmad Gunadi-Sastra Jaya dari keikutsertaan dalam pemilihan kepala daerah,” kata Suhartoyo dalam membacakan putusan.

Tak hanya itu, MK juga memerintahkan agar Pilkada Barito Utara dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Beri Bantuan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Ledakan di Garut

Suhartoyo mengatakan, pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Barito Utara diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar pilkada ulang.

***

Tags

Terkini