KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan melalui tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini terjadi di kawasan Blok M, tepatnya di Jl. Panglima Polim No.37, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di mana ketiganya bekerja sebagai tukang parkir liar.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 11 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Satreskrim Situbondo Usut Kasus Dugaan Pembakaran Anak 10 Tahun Oleh Temannya
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 19.31 WIB, di area parkir Blok M, saat korban yang bekerja sebagai sopir taksi berhenti karena ada pejalan kaki yang menyebrang.
Salah satu pelaku yang merupakan tukang parkir liar kemudian berteriak agar korban segera jalan, yang memicu cekcok mulut. Setelah korban membalas, pelaku mendekati korban, dan adu mulut terjadi.
Korban kemudian turun dari kendaraan dan sepakat untuk berduel satu lawan satu, namun setelah pelaku tersungkur, dua pelaku lainnya datang membantu dengan menendang dan memegangi korban, lalu memukuli wajah korban hingga mengalami luka dan nyeri.
Baca Juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Kota Bukittinggi
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga pelaku di lokasi yang sama. Ketiga pelaku tersebut adalah Tauvik Hidayat (31), Andre Kurniawan (30), dan Putra Rama Kelana (22).
Ketiganya kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya KTP atas nama Tauvik Hidayat, Putra Rama Kelana, dan Andre Kurniawan, serta kartu keanggotaan ormas atas nama Tauvik Hidayat.
Baca Juga: Daftar Tarif Paket Roaming Haji dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
PK Eks Menkominfo Johny G Plate Ditolak MA, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara
22 Pelaku Pungli di Jakbar Diamankan, Minta Uang Pangkal ke PKL hingga Rp 1 Juta
Serpong Utara di Tangsel Terendam 130 Cm, Kini Air Sudah Reda
Kebakaran Hunian di Cipinang Jaktim, 17 Kendaraan Pemadam Dikirimkan