"Contohnya, sudah produksi tapi masih menggunakan jalan negara, atau khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup, bagaimana reklamasinya," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, keputusan untuk mengehentikan sementara itu pasti memiliki dasar yang jelas.
"Bisa jadi sudah produksi jaminan reklamasi tidak ada, inti semuanya adalah kurang adanya kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Wow! Marc Marquez Kini Sejajar Valentino Rossi
Untuk diketahui, dalam Surat Peringatan Dirjen Mineral Batu Bara tersebut, pemegang IUP yang terlampir diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan.
Namun selama sanksi tersebut dikenakan, pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di wilayah IUP.
***