palangkaraya

Awas, Salah Berbahasa Bisa Terancam Pidana

Sabtu, 5 Maret 2022 | 23:27 WIB
KONFLIK BAHASA - Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Valentina Lovina Tanate saat bicara tentang dalam sarasehan Konflik-Konflik Kebahasaan Berindikasi Hukum Tahun 2022 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). (Tim kalteng Lima 06)

Kaltenglima.com – Hati-hati dalam penggunaan bahasa di media sosial (Medsos), baik dalam membuat status ataupun mengemukakan pendapat. Sebab ada perkataan  yang dapat dijadikan delik pidana. Tepatnya perkataan yang mengandung unsur: Menghina; Menista; Mengolok-olok; Mengutuk; Memaki; Mengejek.

Penegasan ini diungkapkan Sry Satriya Tjatur Wisnu Sasangka dari Badan Riset Inovasi Nasional saat bicara dalam sarasehan Konflik-Konflik Kebahasaan Berindikasi Hukum Tahun 2022 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui aplikasi Zoom.

“Berhati-hatilah dalam penggunaan media sosial. Karena bukan hanya mulutmu adalah harimaumu, melainkan telunjuk dan ibu jarimu (jempolmu) juga bisa menjadi harimaumu, bijaklah dalam bermedia sosial yang berimplikasi ke hukum. Karena ada UU ITE (Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 yang mengaturnya,” tegas Wisnu dalam kegiatan yang digagas Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Senin-Selasa (1-2/3/2022) lalu.

Dalam kesempatan sama, saat bicara kepada para peserta sarasehan secara langsung, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Valentina Lovina Tanate, juga memaparkan pengalaman, bagaimana lembaganya cukup sibuk saat diminta menjadi saksi ahli dalam perkara hukum akibat konflik Bahasa di media sosial.

“Saat Saya masih bertugas di Kupang, Balai Bahasa di sana sering diminta menjadi saksi ahli akibat konflik bahasa yang terjadi di media sosial. Dalam satu bulan kami bisa sampai tiga kali menjadi saksi ahli,” paparnya.

Ia juga menyebut, masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia tidak dapat terlepas dari kehidupan masyarakat pendukungnya. Bahasa Indonesia digunakan oleh bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan. Bahasa merupakan cermin masyarakat pemakainya. Sikap positif yang dimiliki masyarakat terhadap bahasa Indonesia diharapkan dapat tercermin dalam berkomunikasi. Tertib berbahasa dapat diperagakan oleh masyarakat yang memiliki sikap positif itu. Mereka akan bertutur kata dengan santun.

“Pilihan katanya harus dipertimbangkan dengan cermat sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain, tidak menimbulkan kebencian, dan tidak menimbulkan fitnah,” jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor menyebut, dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya, akan diselesaikan berdasarkan keadilan restorative.

“Mengacu kepada Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik dalam proses penanganan perkara memberikan ruang kepada pihak-pihak yang terlibat untuk dapat menyelesaikan permasalahan melalui jalan kekeluargaan (perdamaian),” paparnya.

Untuk itu bisa dilaksanakan melalui surat permohonan penghentian penanganan perkara yang di tandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat yang diajukan kepada pihak penyidik.

“Atas dasar permohonan tersebut, penyidik dapat melaksanakan penghentian penyelidikan/penyidikan,” urainya.

Sementara itu Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang berbicara tentang Pern Pemerintah Dalam Konfil Bahas Hukum, Bintarno memberikan contoh sejumah kasus akibat penggunaan bahasa yang berjung konflik dan berimplikasi hukum.

Diantaranya kasus penggunaan bahasa daerah Sunda dalam rapat resmi, yang belakangan beritanya cukup viral di berbagai platform media, yang melibatkan Arteria Dahlan dan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI. Juga kasus pengunaan kata-kata “Jin Buang Anak” oleh Edy Mulyadi, yang berujung demonstrasi oleh sejumlah elemen masyarakat Kalimantan.

“Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia,” urainya.

Halaman:

Tags

Terkini