Awas, Salah Berbahasa Bisa Terancam Pidana

photo author
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 23:27 WIB
KONFLIK BAHASA - Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Valentina Lovina Tanate saat bicara tentang dalam sarasehan Konflik-Konflik Kebahasaan Berindikasi Hukum Tahun 2022 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). (Tim kalteng Lima 06)
KONFLIK BAHASA - Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Valentina Lovina Tanate saat bicara tentang dalam sarasehan Konflik-Konflik Kebahasaan Berindikasi Hukum Tahun 2022 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). (Tim kalteng Lima 06)

Selain itu, imbuhnya,  penggunaan kata-kata “Jin Buang anak” dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.

Ia juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memajukan dan melestarikan Bahasa Daerah khususnya Bahasa Dayak.

“Dengan harapan terjadinya kolaborasi dan sinergitas dalam penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah Dayak dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga konflik kebahasaan dapat dihindari,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X