Selain itu, imbuhnya, penggunaan kata-kata “Jin Buang anak” dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Ia juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memajukan dan melestarikan Bahasa Daerah khususnya Bahasa Dayak.
“Dengan harapan terjadinya kolaborasi dan sinergitas dalam penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah Dayak dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga konflik kebahasaan dapat dihindari,” pungkasnya.