"Disebut penngeroyokan dan pemukulan. Sementara pelapor atas nama Suwandi, Senior Manager PT MPG, dalam keadaan segar bugar saja. Dan di-BAP mereka tdk menyatakan ada pemukulan. Saudara Timoti Batubara, Manager Kebun menyatakan tidak ada pengeroyokan dan adu jotos yang ada cuma tarik-menarik saja, " jelas Hertin.
Pihak PT MPG beberapa kali berjanji akan memberikan keterangan tentang masalah laporan tersebut dan tanggapan terhadap denda yang dikenakan kepada mereka, tetapi Denok selaku staf Bagian Humas urung memberikan rilis.
Suasana di Kejaksaan Negeri Barito Utara sempat meninggi tensinya, Jumat petang.
Rombongan DAD Barito Utara bertemu dengan Kasi Pidum Bayu. Namun berhubung Kajari tak berada di tempat, proses yang diinginkan tak bisa berjalan lancar.
Berkali-kali Kepala Seksi Intel Muhammad Ariffudin menghubungi Kajari Iwan Catur Karyawan, tetapi tak ada jawaban, karena Kajari masih dalam perjalanan dengan rite pesawat Muara Teweh-Banjarmasin, Banjarmasin-Jakarta, dan Jakarta-Bandung.
Lantas, bagaimana kelanjutan upaya permohonan penangguhan penahanan? "Tetap ditahan. Segera kita limpahkan ke PN, " kata Arif, Sabtu (26/3/2022) pagi.
Sebagai informasi, setelah polisi menyerahkan proses tahap II, pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara kembali menyerahkan enam tersangka kepada Polres Barito Utara sebagai tahanan titipan.(*)