Perkara 6 Anggota Batamad Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ketua DAD Barito Utara : Kami Berjuang untuk Penangguhan

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 08:47 WIB
Polres Barito Utara menyerahkan berkas dan enam tersangka oknum anggota Batamad ke Kejaksaan (pixabay)
Polres Barito Utara menyerahkan berkas dan enam tersangka oknum anggota Batamad ke Kejaksaan (pixabay)


kaltenglima.com - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, melimpahkan ke Kejakasaan Negeri setempat, perkara dugaan penganiayaan oleh enam oknum anggota Batamad ( Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) terhadap seorang manajer PT Multi Persada Gatramegah (MPG), Jumat (25/3/2022)


Di pihak lain seluruh jajaran pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, bersama Batamad sebagai organisasi sayapnya, berjuang keras menempuh upaya pennagguhan penahanan. Mereka menilai apa yang terjadi di lokasi PT MPG berbeda versi dengan laporan korban kepada polisi.

"Ya benar, pelaksanaan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak penganiayaan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jumat siang, " kata Kepala Satuan Reskrim Polres. Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada kaltenglima.com.


Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan, saat dihubungi soal penangguhan penahanan, mempersilakan media untuk menghubungi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Bayu.

" Ke Kasi Pidum aja, saya di Banjar mau terbang ke Jakarta. Saya belum tahu apa ada pengajuan atau tidak karena tadi sudah berangkat dari Muara Teweh," kata Iwan, Jumat sore.

Para pengurus utama DAD dan Batamad tampak berada di Kejaksaan Negeri Barito Utara, usai pelimpahan berkas perkara enam anggota Batamad.

Mereka antara lain Ketua DAD Jonio Suharto, Ketua Batamad Hertin Kilat, Pengurus DAD Siti Fatimah Bagan, Pengurus DAD Muchtar, Dewan Pakar DAD Dr Sofwad, dan Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando. Selain itu, ada pula pihak keluarga dan pengurus Batamad tingkat kecamatan dan desa.

Para pengurus DAD menyatakan, upaya penangguhan penahanan sudah dikemukakan saat mediasi di rumah jabatan Bupati Barito Utara.

Bahkan Bupati Barito Utara Nadalsyah bersedia sebagai penjamin. Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando memperlihatkan dokumen permohononan, penangguhan penahanan tersebut. Ada. nama Nadalsyah, tapi belum ditandatangani, karena masih berada di luar daerah.

Tim DAD juga sudah beraudensi ke Kepala, Kejaksaan Negeri Barito Utara dan menyampaikan secara maksud untuk, melakukan upaya penangguhan penahanan.

"Yang jelas saat ini kami sedang fokus dan berjuang mengupayakan ke enam orang anggota Batamad Desa Karamuan yang menjadi tersangka pengeroyokan dapat dilakukan tahanan luar setelah mereka diserahkan ke kejaksaan, " tutur Jonio.

Sekretaris DAD sekaligus Ketua Batamad Barito Utara Hertin Kilat menegaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan enam anggota Batamad.

"Selama ini mereka tahanan luar, namun sudah 2 hari ini mereka ditahan dengan alasan berkas sudah P-21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan berkas dan orangnya," kata Hertin Rabu (23/3/2022).

Hertin memberikan data enam orang anggota Brigadenya yang ditahan, yakni
Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X