daerah

Dituding Tak Laporkan CSR, PT AGU Ngaku sudah Salurkan, Ternyata Segini Besarnya

Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:14 WIB
Salah satu bentuk penyaluran CSR oleh PT AGU/DSN di Kabupaten Utara. PT AGU/DSN mengklaim telah membantu berbagai kegiatan sesuai peruntukan CSR. (Melkianus HE)

Apalagi memperlihatkan rincian program CSR yang dikerjakan berdasarkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). RKAB disusun lebih dahulu untuk CSR, bukan mengerjakan CSR berdasarkan permintaan.

GM PT AGU/DSN Raju Wardana mengklarifikasi bahwa perusahaan tempat dia bekerja telah melaporkan pelaksanaan CSR ke Dinas Pertanian. "Kita ternyata ada laporan ke Dinas Pertanian per 3 bulan untuk CSR, " bunyi pesan WhatsApp Raju kepada media ini, Rabu (23/3/2022) malam.

Kepala Dinas Pertanian Barito Utara Syahmiludin A Surapati, saat dihubungi Rabu malam mengatakan, belum menerima info tentang hal tersebut.

"Nah belum tahu saya info ada dana CSR itu. Nanti saya telusuri dulu, " ucap Syahmiludin seraya menanyakan dari mana pers menerima info soal CSR AGU dilaporkan ke instansinya.

Lebih awal lagi, PBS PT AGU/DSN ternyata tidak alias belum melaporkan soal pelaksanaan CSR. Padahal dari perusahaan ini diharapkan ada kontribusi terhadap warga dan lingkungan sekitarnya.

Camat Teweh Selatan Asmuri, saat dihubungi Rabu (23/3/2022) mengatakan,
belum ada laporan CSR PT AGU/DSN masuk ke kantornya. "Sejauh ini belum, mungkin langsung ke Kabupaten," ucap Asmuri melalui pesan singkat.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (SosPMD) Kabupaten Barito Utara Eveready Noor, saat ditemui Rabu siang menyampaikan bahwa tidak ada laporan CSR PT AGU/DSN yang diterima instansinya.

"Dulu ada, tetapi sekarang tidak. Semestinya laporan disampaikan kepada kami. Jangan tunggu nanti ada uji petik baru kami didatangi, "ujar Eveready di Muara Teweh.

Berdasarkan data Dinsos PMD Barito Utara, perusahaan yang kontinyu melaporkan CSR adalah PT Mitra Barito (MB). "Bagi perusahaan yang rutin melaporkan CSR mendapat penghargaan, " tutur pria yang akrab disapa Evew ini.

Info lain yang dihimpun kalteng.com perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan menyetorkan dana CSR dan dana PPM (Program Pemberdayaan Masyarakat) di bawah Kementeriam ESDM.

Sedangkan perusahaan non tambang menyediakan dana CSR. Besaran dana CSR bervariasi. Di Barito Utara
ada perusahaam yang menyetorkan CSR dari nominal Rp1 miliar sampai belasan miliar rupiah.

"Dana CSR dan PPM besar. Pada tahun 2019 saja, ada satu perusahaam tambamg menyetor sampai Rp15 miliar. Belum lagi perusahan lain dengan kisaran Rp1 miliar, Rp2 miliar atau di atas itu, " ujar sumber yang pernah mengurus soal CSR.


Sekadar diketahui, PT AGU tercatat memiliki HGU seluas 10 ribu hektare lebih.
HGU dikeluarkan sesuai dengan:

(1) Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 23/HGU/BPN/94 tentang pemberian HGU seluas 3.275 hektare. Ditandatangani oleh I Soegianto. Buku tanah HGU nomor 01 tahun 1995.

(2) Keputusan 90/HGU/BPN/2004 tentang pemberian HGU seluas 6.342,66 hektare (berlaku 35 tahun) tanggal 18 Oktober 2004 ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 3/2004.

Halaman:

Tags

Terkini