(3) Keputusan BPN nomor 41/HGU/BPN/2005 tentang pemberian HGU seluas 8.436 hektare di Teweh Tengah dan Gunung Timang. Ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 4/2005.
Hingga berita ini diturunkan belum terlacak sertifikat HGU nomor 2 milik PT AGU. Dari tiga sertifikat HGU yang ada tercatat luas HGU PT AGU 10.053,66 hektare.
Tetapi merujuk informasi dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah, berdasarkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikeluarkan tahun 2006 silam, anak usaha Makin Group yang beroperasi di Kalimantan Tengah diantaranya, PT Antang Ganda Utama (PT AGU) yang berlokasi di Kabupaten Barito Utara, dengan luas lahan 30.000 ha, seperti dikutip dari berita CNBC Indonesia edisi 22 Maret 2022.
PT AGU dulu di bawah PT Matahari Kahuripan Indonesia (Makin Group) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini beralih ke DSN (Dhanistha Surya Nusantara). sedang viral. Pemilik dua group perusahaan tersebut sama, yakni Gudang Garam atau GG.
Bisnis Gudang Garam tak hanya rokok, tapi juga menjadi pengembang jalan tol dan bandara di Kediri. Belakangan dia juga masuk ke bisnis kelapa sawit.
DANA CSR
CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan, dikutip dari Katadata.co.id
Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.
Namun, di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.(*)