KALTENGLIMA.COM, BUNTOK-Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-30 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, diduga bermasalah.
Dugan kuat ada penyalahgunaan anggaran negara itu kini tengah diselidiki jajaran korps baju coklat Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, sudah memanggil dan memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp4,5 miliar dari Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Barsel.
Baca Juga: RSUD Jarse Buntok Kerjasama Dengan Unhas Makasar Datangkan Dokter Spesialis
"Kasus ini sedang kami kerjakan dan diselidiki dengan memanggil serta memeriksa beberapa saksi," ujar Romulus Haholongan Kajari Barsel saat menggelar Jumpa Pers di Buntok, dilansir 1tulah.com (jaringan media kaltenglima.com) pada Jumat (17/6/2022) sore.
Ia mengatakan, MTQ ke 30 tingkat Provinsi yang gagal dilaksanakan tersebut akibat terkendala pandemi covid 19 dan telah menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar.
Baca Juga: Tangis Haru Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Barito Utara
Kejari menerangkan, karena pelaksanaan tersebut gagal digelar, kemudian panitia kegiatan telah mengembalikan uang Negara kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sekitar Rp 3,5 Miliar.
"Untuk lebih sederhananya kami jelaskan bahwa uang Negara yang sudah dipergunakan itu sekitar Rp 4,5 miliar, lalu bagaimana pertanggungjawabannya," terang Romulus
Kajari mengungkapkan, pihaknya juga telah memanggil Ketua Umum Panitia MTQ ke 30 Tingkat Provinsi Kalteng dan Ketua Harian serta puluhan panitia lainnya untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Saya mohon doa restu dari masyarakat Barsel dan saya mohon dukungan dari kawan-kawan media agar kasus ini cepat terselesaikan," Kata Rumolos Haholongan.(*)