Kaltenglima.com - Eks tenaga kontrak (tekon) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menolak seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 30 Juni 2022 lalu, dan menilai seleksi itu cacat hukum
Penolakan itu merupakan bentuk pernyataan sikap eks tekon yang disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Storia Cafe Jalan Tjilik Riwut Sampit, pada Rabu (6/7/2022) malam.
Dalam menindaklanjuti pernyataan sikap itu, eks tekon akan melakukan langkah hukum, dengan tujuan menolak hasil seleksi dan menggagalkan seleksi berikutnya yang akan digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Baca Juga: Polres Kotim Lakukan Langkah Preventif dan Refresif Bagi Transfortir CPO
Kuasa hukum eks tekon, Nurahman Ramadani SH MH, menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap atas langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Kotim dalam penjaringan P3K, yang mengabaikan keberadaan tekon.
"Kami selaku kuasa hukum tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kotim menuntut kontrak kerja eks tenaga kontrak ini dilanjutkan dan menolak hasil seleksi maupun rencana seleksi atau passing grade berikutnya," cetus pria muda yang akrab di Dani ini.
Selain itu, mewakili eks tekon, Dani mengungkapkan proses seleksi P3K tidak transparan, praktisi hum ini juga menilai pendataan kebutuhan pegawai yang dilakukan dan akan dilanjutkan passing grade sebagai uji kompetensi itu hanya sebagai dalih menutupi kesalahan kebijakan yang dilakukan.
Baca Juga: Sebelum 2023 Bupati Kotim Upayakan Tenaga Kontrak Terakomodir Sesuai Ketentuan
“Pemda Kotim sudah membuat keputusan yang tidak transparan mengenai Test Evaluasi Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh pansus serta BKPSDM dan kami menolak pelaksanaannya,” kata Dani.