Vaksin Booster Syarat Perjalanan, Kemenhub : Surat Edaran Dalam Penyiapan

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 14:33 WIB
Vaksin booster menjadi syarat perjalanan (Pikiran Rakyat)
Vaksin booster menjadi syarat perjalanan (Pikiran Rakyat)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Pemerintah melalui pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersiap menerbitkan aturan dan mekanisme untuk vaksin booster.
 
Vaksin booster ini, sebagai syarat perjalanan transportasi baik darat, udara maupun laut hingga kegiatan masyarakat.
 
Menurut pihak Kemenhub, aturan vaksin booster sebagai syarat perjalanan karena terbukti ampuh untuk meningkatkan jumlah vaksinasi di seluruh Indonesia. 
 
 
Kemenhub menyebut vaksin booster sebagai syarat perjalanan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan pada Selasa, 5 Juli 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
Menurutnya, Presiden Jokowi memang sempat mengeluarkan arahan untuk menggunakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan hingga kegiatan masyarakat di Indonesia.
 
 
 
Saat ini, Kemenhub masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan masa pandemi, yang nantinya menjadi rujukan untuk penerapan di lapangan.
 
"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya.
 
Jika sudah ada Surat Edaran Satgas, Kemenhub akan melakukan penerapan di berbagai tempat yang menjadi simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.
 
 
Dalam kesempatan itu, Kemenhub juga mengeluarkan imbauan untuk masyarakat selalu bersikap waspada dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
 
Dengan bersama-sama menjaga Prokes, kasus Covid-19 akan melandai hingga masyarakat bisa bebas aktivitas lagi di luar ruangan.
 
 
"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," ujarnya mengakhiri pernyataan.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X