Tak Dilelang, Puluhan Mobil Dinas Pemkab Barito Utara Jadi Barang Rongsokan

photo author
- Jumat, 21 Januari 2022 | 15:09 WIB
mobil dinas milik Pemkab barito Utara yang terparkir di halaman belakang kantor. (Deni Hariadi)
mobil dinas milik Pemkab barito Utara yang terparkir di halaman belakang kantor. (Deni Hariadi)

kaltenglima.com, MUARA TEWEH– Puluhan mobil dinas (mobdin) terbengkalai di belakang Kantor Sekteratis Daerah (Setda) Barito UtaraKalimantan Tengah. Sebagian mobil nampak sudah usang dan tidak memiliki onderdil lengkap hinga menjadi barang rongsokan.

Pantauan media ini di Setda Barito Utara, sedikitnya 20 unit mobil berbagai jenis dan merek diparkir di dalam gudang dan halaman belakang. Di antaranya merek Ford, Triton, Innova. Mitsubshi, Avansa dan Daihatsu. Mobil-mobil itu mulai dari jenis multi purpose vehicle (MPV), Bus hingga pikap.

Pemandangan seperti ini juga sama terlihat di Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD.  Ada beberapa unit mobil rongsokan dan puluhan sepeda motor terparkir. Hal yang dilihat ini cukup mengganggu, karena sudah ada bertahun-tahun dan belum juga dilakukan lelang.

Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Barito Utara, Roosmadianur, saat ditemui di ruang kerjanya mebenarkan, puluhan mobil rongsokan di gudang dan halaman Setda merupakan mobil inventaris milik Setda yang dikelola Bagian Umum.

“Semua mobil rusak yang akan diusulkan lelang. Tapi terkendala tim penilai dari KPKNL belum bisa ke sini. Semua mobilaset milik Setda dan semua data ada di BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset),” ujar Rosmadianur kepada kaltenglima.comKamis (20/01) siang.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKA Kabupaten Barito Utara, Pardos Tigor, mengatakan, Barito Utara belum mempunyai pejabat penilai pemerintah.

“Itu ada di KPKNL. Mereka yang memiliki legalitas untuk menilai aset-aset termasuk kendaraan. Apakah barang tersebut bernilai wajar sebagai nilai dasar untuk lelang,” kata dia.

Pemkab Barito Utara, tambah dia, menerima pemberitahuan lisan, tahun ini tim penilai dari Palangka Raya akan turun ke Muara Teweh.

Dia tak menampik, jumlah kendaraan dinas yang tak bisa lagi dioperasikan jauh lebih banyak, karena ada pada setiap organisasi perangkat daerah. Salah satu alasan kendaraan dinas dikandangkan lantaran kondisi rusak berat.

Dia merinci secara umum syarat kendaraan dinas bisa dilelang antara lain, usia minimum tujuh tahun.
Ada kendaraan pengganti, kondisi rusak berat dan biaya perbaikan ditaksir lebih murah dan boleh di bawah tujuh tahun, tetapi nilai sisa 30 persen.

“Nanti sebelum masuk ke proses pelelangan, kami verifikasi dahulu data pendukung kendaraan. Misalnya STNK dan BPKB. Sebelum masuk proses lelang, tim penilai barang harus turun mengecek kondisi fisik. Tim ini belum sempat ke Muara Teweh, kendati permohonan sudah dilayangkan dari beberapa tahun lalu,” tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Rekomendasi

Terkini

X