kaltenglima.com, Muara Teweh - Untuk menjadi caleg atau calon kepala desa (Kades), calon harus mencantumkan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih.
Hal ini pula diberlakukan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh bagi pendaftaran calon Kades di wilayah Kabupaten Barito Utara yang menerapkan sistem online.
Namun bagi ratusan calon, sistem aplikasi online tersebut dianggap sulit. Pelamar pun binggung, karena pendaftaran berkas oleh panitia di desa sudah dibuka sejak tanggal 20 Januari 2022 dan akan berakhir pada tanggal 2 Februari 2022 mendatang.
"Kami sudah mendaftar sejak 6 hari lalu, tapi sampai hari ini belum ada pemberitahuan dan jawaban dari admin di kantor pengadilan. Padahal dari aplikasi kami sudah terdaftar Tapi untuk proses lebih lanjut tidak ada jawaban," ujar Akhmad Sauqi, pelamar dari Desa Benao Hilir, Kamis (27/01/2022).
Senada itu Nikodemus, Calon Kades Trahean mengakui, kalau sistem rumit begini agar bisa dikembalikan semula dengan sistem manual.
"Saya tidak yakin bisa selesai tanggal 2 batas akhir penerimaan berkas. Kami terancam tidak bisa ikut. padahal syarat di kantor lain sudah semua," kata Nikodemus.
Sementara itu, Kompanye, Kades Baliti membenarkan sulitnya mendapatkan 2 surat persyaratan di PN Muara Teweh.
Ia bolak balik setiap hari selama 4 hari untuk mengurus surat di kantor ini. "Semestinya sistem online bisa memudahkan dan mempercepat urusan. Kok justru sebaliknya," ujar Kompanye.
Dikonfirmasi Panitera Muda merangkap Humas PN Muara Teweh Ricky Rahman, tak menampik bahwa banyak warga atau peserta calon kades terkendala untuk surat keterangan dari pihaknya.
Ia menjelaskan kendalanya, karena sistem aplikasi mereka mengalami gangguan karena membeludaknya warga yang mengurus surat keterangan. "Operator kami yang mengurusi surat keterangan itu hanya satu orang, dan aplikasi juga mengalami kendala akibat membludaknya orang yang membuat surat keterangan. Kami juga menyayangkan kenapa mereka baru sekarang ini mendaftar tidak jauh hari. kendala lain, pemohon juga sering salah dalam mengisi formulir secara online, " kata Ricky di kantornya.
Terpisah, Kepala Dinas SosialPMD Batiro Utara, Everiady di temui usai menutap pelatihan sistem keuangan desa di Gedung Balai Antang, mengaku, secara pribadi baru mengetahui ada kendala dalam syarat meminta surat keterangan di Pengadilan Negeri.
"Kami akan lapor ketua panitia dalma hal ini Sekda Barito Utara, dan akan disampaikan semua kendala termasuk solusi. nanti kawan-kawan pers akan di kasih tau update nya," kata Everiady.
Sekadar diketahui, Pilkades serentak di Barito Utara akan dilaksanakan pada Mei 2022 dan diikuti 73 desa. Saat ini tahapan pendaftaran sudah dimulai