Naikkan Status ke Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Kajari Sebut Bakal Ada Tersangka

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 21:35 WIB
Kejari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan (tengah) saat gelar jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi proyek peremajaan sawit rakyat.  (Fadang Irawan)
Kejari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan (tengah) saat gelar jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi proyek peremajaan sawit rakyat. (Fadang Irawan)

kaltenglima.com, Muara Teweh - Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara menaikan status dugaan tindak pidana korupsi pengelolan dana peremajaan (reflenting) sawit rakyat (PSR) tahun 2019-2021 di Desa Pandran Permai Kabupaten Barito Utara, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kajari Barito Utara, Iwan Catur karyawan mengatakan, ada beberapa pihak yang segera di panggil dan statusnya sudah sebagai saksi. Mereka adalah, yang mengelola uang, saksi-saksi yang melakukan verifikasi, yang melakukan pengawasan dan juga saksi melakukan pencairan di bank.

"Kasusnya memang lumayan panjang, pada hari ini kami meningkatkan status penanganan ini ke tahap penyidikan. Di sini kita akan memperdalam untuk menemukan alat bukti, membuat terang tindak pidana, dan menemukan tersangkanya," ujar Kajari Iwan Catur saat menggelar konfrensi pers, Jumat (28/01) siang.

Dibeberkannya, calon-calon alat bukti sudah diinventarisir pada tahap penyelidikan. Untuk melegalisasi alat bukti itu nantinya akan di sita secara resmi. dan itu bisa dipakai dalam persidangan.

"Penyitaan nantinya bisa jadi kita dahului dengan penggeledahan, nanti bisa dilihat langkah-langkah yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik. Jadi ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan dengan surat nomor 01 tangal 26 Januari 2022," kata Iwan Catur Harianja

Adapun modus mereka, Lanjut Iwan, bermula dari adanya program diselenggarakan oleh Badan pengelolaan Dana Perkebunan Sawit (BPDP-KS) ada di Kementrian Keuangan. Dana ini merupakan uang negara. Dalam pelaksanaannya dikelola oleh koperasi-koperasi yang membawahi kelompok-kelompok petani.

Saat ditanya wartawan, siapa tersangka dari kasus dugaan korupsi ini? Kejari menyebut pasti ada penetapan tersangka.
"Siapa tersangkanya belum bisa kami bicarakan sekarang, yang jelas ini dari hulu ke hilir itu akan diminta pertanggungjawaban. Nanti di dalam penyidikan ini kami punya langkah lebih kuat. Bisa menyita dokumen, bisa melakukan pemeriksaan dan bisa membawa orang secara paksa. Apabila patut 2 kali dipanggil tidak datang tanpa alasan jelas, akan kami datangi dan tim penyidik akan membawa surat perintah membawa paksa dan akan termasuk penetapan tersangka," tegasnya.

Dijelaskan lagi, dalam penyelidikan sudah banyak ditemukan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan reflenting sawit ini. Dan indikasi kerugian negara cukup kuat.

Pihak-pihak terkait lanjutnya, berarti bicara dari hulu ke hilir. Dari pola perencanaan dan tataran pelaksanaan sudah diinventarisir perbuatan melawan hukumnya. "Indikasi kerugian keuangan negara cukup kuat. Karena hal terpenting dalam perkara korupsi ini adalah adanya indikasi kerugian negara, dan perbuatan melawan hukum nya pasti mengikuti," sebutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X