kaltenglima.com - Seiring kebebasannya dari penjara, petani miskin bekas terpidana pembakaran lahan, Antonius, asal Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus menerima bantuan dari berbagai pihak.
Bantuan datang terutama dari umat Paroki Santa Maria De Salette, Muara Teweh dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara. Donasi berupa uang kertas dan solidaritasreceh uang logam atau uang receh. Donasi dikumpulkan sejak September 2022.
Pengurus DAD Kabupaten Barito Utara Siti Fatimah Bagan, saat dihubungi Kaltenglima.com, Rabu (9/3/2022) malam membenarkan, donasi yang diterima untuk membayar denda Rp50 juta terhadap Antonius berupa uang Rp3 juta dan uang logam seberat 62 kg lewat Gereja Katolik Santa Maria, Muara Teweh. Sedangkan yang dihimpun DAD berupa uang tunai Rp4.350.000.
"Bantuan uang tunai Rp3 juta langsung diserahkan oleh Pastor Wantung kepada Antonius. Adapun uang logam seberat 63 kg dan uang tunai Rp4,35 juta akan, dipakai untuk biaya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK). Kami segera tukarkan ke bank uang logam tersebut," kata dia kepada Kaltenglima.com.
Pastor Paroki Santa Maria De La Salette, Yustinus Wantung juga mengupload lewat WhatsApp pribadinya tentang bantuan buat Antonius. "Terima kasih untuk bantuannya. Tuhan berkati, " kata Wantung.
Penasihat Hukum Antonius, Jubendri Lusfernando dari Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Rabu sore mengatakan
Koin logam sebanyak 62 kg diserahkan ke DAD, guna kepentingan urusan Antonius.
"DAD diwakili Ibu Fatimah sebagai Koordinator Pengumpul Dana Aksi Uang Receh untuk Bayar Denda waktu itu. Sekrang dialihakn untul daftar PK," tutur dia.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Setelah menjalani eksekusi Putusan Kasasi sejak 16 September 2021, petani miskin bernama Antonius (53) asal Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini boleh menghirup udara bebas.
Perkara Antonius sempat menyita perhatian publik pada tahun 2020 dan 2021. Petani miskin dan lugu ini divonis Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 2 Maret 2020 dengan pidana 1 tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Saat penasihat hukumnya banding dan mohon kasasi, putusan kontroversial tersebut justru diperkuat oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya 29 April 2020, serta Putusan Kasasi MA 8 September 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Antonius. (*)