Perjuangan 6 Anggota Batamad Memohon Tahanan Luar Hadapi Jalan Terjal, Belum Disetujui Hakim

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 22:57 WIB
Keluarga 6 terdakwa anggota Batamad saat bertahan di halaman Kantor PN Muara Teweh, usai permintaan penangguhan tak dikebulkan. Inzet, Kabag Ops AKP Budiono bernegosiasi dengan pihak keluarga terdakwa. (Kaltenglima.com)
Keluarga 6 terdakwa anggota Batamad saat bertahan di halaman Kantor PN Muara Teweh, usai permintaan penangguhan tak dikebulkan. Inzet, Kabag Ops AKP Budiono bernegosiasi dengan pihak keluarga terdakwa. (Kaltenglima.com)

kaltenglima.com - Perjuangan enam (6) anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau tahanan luar, masih menemui jalan terjal.

Enam anggota Batamad, yakni Juliadi, Ajan, Bandiano, Irvan Saputra, Gogon, dan Nedi dilaporkan atau diadukan ke penegak hukum oleh orang bernama Suwandi.

Suwandi bukan pria sembarangan. Dia adalah General Manager PT Multi Persada Gatramegah (MPG), perusahanan sawit yang dimiliki pengusaha keturunan asal Medan, Sumatera Utara. 

Berita terkait : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513104071/gm-pt-mpg-suwandi-diperingatkan-hakim-para-terdakwa-tolak-keterangan-2-saksi

Suwandi melaporkan enam anggota Batamad tersebut mengeroyok dirinya, saat terjadi masalah di lokasi Divisi C Blok M-10, Desa Karamuan pada tanggal 19 November 2021.

Singkat cerita, perkara berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh. Sidang perdana digelar hari ini, Kamis (31/3/2022).

Masalah hukum biarlah berjalan sesuai dengan relnya. Namun satu masalah baru muncul, terkait problem sosiologis. Enam warga yang notabene masyarakat kecil dan hidup lebih dahulu dari PT MPG di kampungnya, Desa Karamuan, memohon penangguhanan penahanan.

Alasan permohonan tentu macam- macam. Tapi yang terutama mereka berkewajiban menafkahi hidup anak dan istrinya. Di jaman harga serba naik seperti sekarang ini, tentu tuntutan hidup pun kian berat.

Para terdakwa pernah ditangguhkan penahanannya saat perkara masih ditangani polisi. Namun beberapa hari sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, mereka ditahan.

Saat pelimpahan ke Kejaksaan pada Jumat (25/3/2022), pihak keluarga dan penasihat hukum memohon penangguhan penahanan, namun belum bisa terkabul.

Begitu pula saat perkara dilimpahkan ke PN Muara Teweh, Senin (28/3/2022) permohonan penangguhan penahanan kembali dilayangkan.

Harapan para keluarga, hakim bisa melihat dengan mata batin penderitaan mereka. Ternyata majelis hakim di PN Muara Teweh juga belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Hukum memang menjadi barang mahal di Negeri katulistiwa ini.

Seiring fakta tersebut, para istri dan keluarga enam terdakwa, sempat tidak mau pulang dari PN Muara Teweh, usai sidang sekitar pukul 15.30 WIB.

Suasana menjadi tegang. Anggota Brimob yang diturunkan ke Barito Utara memperketat penjagaan. Kabag Ops Polres Barito Utara AKP Budiono turun tangan mempertemukan para istri, dengan suaminya di Polres. Tensi tegangan pun jadi turun. Warga pulang ke Desa Karamuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X