KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH- Deklarasi dan komitmen bersama dilaksanakan Umat Hindu Kaharingan Barito Utara, Kalimantan Tengah, terkait penyelenggaraan upacara wara, Kamis, 30 Juni 2022.
Disepakati, ada beberapa point penting dalam deklarasi dan komitmen bersama, meski sempat terjadi perdebatan serius terkait adat wara.
Deklarasi dan komitmen bersama ini dirumuskan bersama oleh sejumlah perwakilan majelis umat Agama Hindu Kaharingan dari sejumlah desa/kecamatan. Dan bersama dengan damang 4 kecamatan Lahei, Teweh Tengah, Montallat dan Teweh Baru, kandong, Balian serta pengurus umat Agama Hindu Kaharingan kabupaten Barito Utara.
Disepakati, di dalam penyelenggaraan upacara Wara, Nyiwah, Geluing, Ngejarung, Gomek, Buntang, Nalin Olo, dan Naping Selimat, tidak dibenarkan mengadakan Usik Liau/Riek Liau berupa Sarimin Liau (kartu remi), Kaleker Liau (Dadu Gurak), Gasing Liau (Dadu putar), yang ada perputaran uang dan Saung Piak Liau menggunakan taruhan uang.
Point penting dalam.deklarasi dan komitmen bersama itu, juga menegaskan, bahwa dalam penyelenggaraan upacara Wara, Nyiwah, Geluing, Ngejarung, Gomek, Buntang, Nalin Olo, dan Naping Selimat, wajib mendapatkan rekomendasi dari Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara. Serta mendapat pengantar dari Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan tingkat desa/kecamatan atau MK-AHK dan MR-AHK.
Baca Juga: Dituding Hamil, Begini Tanggapan Jessi
Bilamana terjadi penyimpangan dari komitmen bersama, maka akan menjadi domain pihak berwajib/penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku tidak pidana perjudian, yang mendompleng kegiatan upacara Wara dan lainnya.
"Inisiasi dari rapat dan deklarasi ini terkait ramainya pemberitaan mengenai upacara wara di media online. Selain itu ini juga merupakan upaya kami menyelamatkan tradisi dan ritual upacara wara dan lainnya, agar tidak di dompleng oleh hal lain menjurus ke perjudian, harapannya ritual agama hindu Kaharingan tidak lagi ternodai," ujar Ardianto SH, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara.
Kedepan tambahnya, akan diatur sebaik mungkin agar tidak mengganggu Kamtibmas dan juga kehidupan sosial di daerah ini. Hal dilakukan juga merupakan wujud sumbangsih umat Kaharingan kepada daerah menjaga kerukunan beragama, kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Barito Utara.
Ikut hadir dalam acara deklarasi di Aula kantor Bappeda, Kepala Kesbanglinmas Barito Utara, meldopa, Kasat Intel Pores barut, AKP Masrioyono, pasi Intel Kodim 1013 Kapten Edy, 4 Kapolsek dan undangan lain.
Kepala Kesbanglinmas Barito Utara Melpadona, mengapresiasi deklarasi yang dilakukan. Sebab mereka sering menerima surat permohonan dan tembusan kegiatan upacara wara yang direkomendasi oleh Damang Maki.
Baca Juga: Sidang Isbat : Idul Adha 2022 Jatuh Pada hari Minggu Tanggal 10 Juli, Muhammadiyah Sehari Sebelumnya
Selama ini sepertinya ada benturan di lapangan yang sepertinya membolehkan Usik Liau.
"Kami apresiasi deklarasi ini. Umat kaharingan harus menjaga ritual dan adat mereka. Namun jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan yang tidak benar. Sekarng jadi jelas setiap ada upacara wara siapa yang merekomendasikan, yaitu Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara bukn dari Damang Maki," kata Melpadona.
Sementara itu Kasat Intel Polres Barut AKP Masriono dalam sambutannya, selain mengapriasi karena deklarasi ini sangat mendukung langkah-langkah dan meringankan tugas kepolisian.
"Kita sekaligus mengedukasi kepada masyarakat kita bahwa judi itu dilarang. Usik Liau boleh digelar, sabung ayam boleh dilakukan. Tapi ingat semua itu tidak boleh ketika diikuti dengan uang, diikuti dengan ketangkasan yang mengejar uang," katanya.(*)