Kaki Tangan Bandar Diringkus, Polisi Temukan 4.32 Gram Sabu

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:59 WIB
pelaku saat diamankan dan barang bukti yang di sita polisi. (Foto : Humas Polres )
pelaku saat diamankan dan barang bukti yang di sita polisi. (Foto : Humas Polres )
 
 
KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH-  Pemberantas narkoba terus digencarkan Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara.
 
Terbukti, kurir alias kaki tangan bandar narkoba jenis sabu di Kota Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah diringkus, pada Kamis 25 Agustus 2022, sekira pukul 15.30 WIB.
 
 
 
Pelaku berinisial WC alias Tukil (39) ini ditangkap polisi di bengkel motornya, di Jalan Pangeran Antasari No 70 Rt 04,Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, 
 
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 24 paket kecil sabu, seberat 4.32 gram.
 
 
Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat bahwa di rumahnya, sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
 
 
Tak mau buruannya lepas, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah meyakini, ada barang dan pelaku di begkelnya, polisi tak membuang kesempatan dan melakukan penggeledahan badan dan bengkel nya.
 
"Saat penggeledahan kita ikutsertakan ketua RT bernama Gusti untuk menyaksikan penggeledahan. Ada kita temukan 24 buah paket kecilberisi serbuk kristal putih diduga narkotik jenis sabu. Barang-barng itu ditemukan di dalam botol kecil warna hitam," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Ibra Susilo, Kamis malam.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pelaku pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X