Pasutri di Barito Utara Dirampok, Uang Ratusan Juta Raib

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 19:08 WIB
Korban perampokAn saat ditangani tim medis (Kalteng Lima)
Korban perampokAn saat ditangani tim medis (Kalteng Lima)

 

KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH - Pasangan suami istri  (Pasutri) warga Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi korban rampok, pencurian dan kekerasan (Curas) Rabu tanggal 07 September 2022 maksm sekitar pukul 20.30 wib.

Pasutri dirampok di Desa Hajak pertengahan jalan antara Camp Kandau-C PT. AGU dan Desa Hajak,l Kecamaran Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga: Soojin Ex (G)-IDLE Terbukti Tidak Bersalah Atas Kasus Pembullyan

Baca Juga: Operasi Antik, Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu

Akibat kejadian itu, Pasutri merugi sekitar Rp 135 juta dan langsung melapor ke Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana Sik melalui
Kasat Reskrim Polres Bariti Utara AKP Wahyu Satyo Budiharjo membenarkan kejadian.

Baca Juga: Profil Timnas Jepang di Piala Dunia, Bakal Hadapi Tim Kuat Eropa

Jalannya kejadian, kasat AKP Wahyu Pada saat pasangan suami istri mengendarai mobil Carry dari Kandau-C PT. AGU menuju Desa.Walur. Di tengah perjalanan mobil yang dikemudikan oleh keduanya amblas kemudian korban turun dari kendaraan untuk memeriksa roda yang amblas.

Baca Juga: Melaksanakan Sholat Tahajut yang Afdhal, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Namun tanpa diduga, iba-tiba sang suami berinisial M (40) dibacok menggunakan parang oleh seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang dan mengenai punggung serta bahu sebelah kiri, kemudian korban berlari sambil berteriak ke istrinya "Ding lari ada perampok"

"Selanjutnya pelaku menghampiri si  istri korban yang berada dalam mobil lalu mendorong tubuh dan merebut tas warna hitam milik pelapor yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp135.000.000.
Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke Polres Barito Utara," terang Kasat, Kamis 8 September 2022 dari cerita korban.

Saat ini polisi masih memburu pelaku yang kabur usai beraksi. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUH Pidana. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X