KALTENGLIMA.COM – Rebecca Klopper kembali dipolisikan buntut kasus video asusila yang diduga mirip dengan dirinya kembali beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Rebecca Klopper dilaporkanoleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) pada 2 Oktober 2023 ke Polda Metro Jaya.
Rebecca Klopper dilaporkan agar kasus pidana video asusila ini tidak terulang kembali.
Baca Juga: RUU ASN Segera Diketok, Intip Skema Baru Gaji PNS dan PPPK
"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh artis berinisial RK. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka kami menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," ujar Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI usai melapor.
Jika aktris kelahiran 2001 ini terbukti bersalah, makai akan dikennakan dua pasal berlapis terkait dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 dan Rp6 miliar.
"Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Zainul Arifin.
Baca Juga: Marshella Aprilia Tertawa Saat Temannya Sebut Pratama Arhan Miskin, Netizen Geram
"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," sambungnya.
Sementara itu, Becca melalui Instagram storie-nya mengatakan jika penyebar video asusila tersebut sudah ditangap. ***
Artikel Terkait
Sejarah, Tumbangkan Iran Timnas Hong Kong ke Semifinal Sepakbola Asian Games 2023
Profil Jungmin yang Batal Debut Bareng NCT NEW TEAM
Agenda Padat Timnas Indonesia Bulan Oktober 2023, Simak Selengkapnya
Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri, Ada Apa?
Sebut Pratama Arhan Miskin, Asnawi : Bilangnya Miskin Tapi Nyatanya Dulu Dibiayain Chuakss