Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa status Sandra Dewi saat ini masih sebagai saksi.
“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Ketut, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Karyawan Perusahaan Joloi Mosak Ditemukan jadi Mayat
Klaim: Sandra Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah 271 triliun pada awal Juni.
Rating: Disinformasi
Jelas, berita yang menyebutkan Sandra Dewi sebagai tersangka adalah salah dan menyesatkan. Informasi tersebut merupakan disinformasi yang beredar di media sosial tanpa dasar yang valid.
Hingga saat ini, Sandra Dewi hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sementara suaminya, Harvey Moeis, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: WhatsApp Status Akan Bisa Mention dan Kirim Notifikasi Ala Instagram
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.