KALTENGLIMA.COM - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan merupakan hal yang perlu diwaspadai menjelang Hari Raya Idul Adha, terutama bagi masyarakat yang terlibat dalam jual-beli hewan kurban.
PMK adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang dapat menginfeksi hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan informasi terkait PMK, termasuk definisi penyakit ini serta gejala yang perlu diperhatikan pada hewan yang terinfeksi.
Baca Juga: Alami Kedutan di Telapak Tangan, Apa Penyebabnya?
Gejalanya meliputi kepincangan, air liur berlebihan, lepuh dan luka di sekitar mulut, lidah, gusi, hidung, dan kulit sekitar teracak dan puting, demam tinggi, penurunan produksi susu pada sapi perah, keguguran pada kambing dan domba bunting, serta kematian mendadak pada anak hewan yang terinfeksi.
Jika ada hewan yang dicurigai terinfeksi PMK, langkah-langkah yang harus diambil termasuk segera melapor dan berkonsultasi ke petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) setempat, memisahkan hewan yang dicurigai dari hewan lain, menghentikan lalu lintas hewan ternak antar-peternakan, memantau kesehatan hewan secara rutin untuk identifikasi hewan yang sakit, dan dalam keadaan darurat melaporkan ke petugas kesehatan hewan Dinas KPKP setempat.
Langkah-langkah ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut dan menjaga kesehatan hewan ternak serta masyarakat yang terlibat dalam aktivitas kurban.
Artikel Terkait
Bukan Ulekan Batu, Ternyata Hal Ini Penyebab Batu Ginjal Kata Dokter
Bikin Pangling Turun BB 10 Kg, Ini Kata Dokter Terkait Efek Diet Ala Prilly Latuconsina
Waspada, Ini Dia Gejala Diabetes Pada Anak 3 Tahun