Presiden Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Mampukah?

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 16:36 WIB
Ilustrasi tambang Timah di Bangka Belitung
Ilustrasi tambang Timah di Bangka Belitung

KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi sudah memberikan jalan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai kebijakan tersebut tidak tepat diberikan kepada ormas keagamaan. Sebab, menurutnya ormas keagamaan tak memiliki kemampuan cukup untuk mengeksplorasi lahan pertambangan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Waspadai PMK, Ini Dia Gejala Serta Cara Penanganannya

"Alasannya, Ormas Keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan," kata dia.

Fahmy khawatir Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai makelar dengan mengalihkan pengelolaan izin tambang kepada perusahaan tambang swasta. Apa lagi industri pertambangan kini menurutnya masih dibayangi dengan banyaknya tidak pidana kejahatan pertambangan.

"Kalau Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi Ormas Keagamaan akan memasuki wilayah abu-abu, yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan," lanjutnya.

Baca Juga: Playoff MPL ID S13 Bigetron Alpha vs Geek Fam : Sejerah Kembali Terulang

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menilai ormas keagamaan tak cukup kompeten untuk mengelola lahan pertambangan.

Menurutnya juga kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Sesuai dengan UU Minerba bahwa WIUPK tidak dapat diberikan langsung atau dengan penawaran prioritas kepada Ormas tetapi harus melalui lelang. Jika tidak lelang maka melanggar UU dan berpotensi merugikan negara dan menjadi kasus dikemudian hari. Prioritas hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD," jelas dia.

Baca Juga: ASUS Zenbook DUO UX8406 Hadirkan Inovasi Laptop AI dengan Dua Layar

Ia juga meragukan ormas keagamaan dapat memenuhi syarat untuk pengelolaan lahan pertambangan. Bisman menilai kalaupun ormas keagamaan dianggap memenuhi, dikhawatirkan hanya dipaksakan.

"Kita dukung Ormas keagamaan untuk tetap menjaga kekuatan moral yang menjaga lingkungan hidup, kalau ikut ikutan main tambang nanti tidak ada kekuatan kontrol sosial yang menjaga lingkungan hidup dan potensi konflik sosial akibat tambang. Akan lebih banyak negatifnya jika Ormas mengelola tambang," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X