"Kita tekankan (laporan dugaan) pengancaman. Sebetulnya kita mau melaporkan sebelum dia melaporkan," tandasnya.
2. Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas
Denny menuturkan laporan balik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk antisipasi.
Ketika menjalani BAP, Denny juga sudah memberikan sejumlah bukti berupa flash disk yang memuat dokumen.
Baca Juga: Netizen Bahas Shin Tae-yong Jelang Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Menurutnya, laporan terse ht penting untuk mengantisipasi langkah hukum yang dilakukan Farhat Abbas sebelumnya.
"Memang saya nggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya saja," tegasnya dalam kesempatan yang sama.
3. Laporan Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan
Pada kesempatan berbeda, Krisna Murti sebagai kuasa hukum Farhat mengklaim sudah melaporkan Denny.
Baca Juga: Pemkab Mura Raih Penghargaan di Tingkat Provinsi Kalteng
“Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan UU Nomor 40 tahun 2006 pasal 16 atau pasal 156 KUHP korbannya Farhat Abbas," ujar Krisna di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis, (7/11/2024)
Kuasa hukum Farhat itu juga mengatalan Denny terancam hukuman penjara di atas 5 tahun akibat dugaan ujaran kebencian.
“Terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, dengan dugaan ujaran kebencian," tegasnya.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Kongkalikong Antara Hendry Lie dengan Sang Adik di Kasus Korupsi Timah