Kejagung Beberkan Kongkalikong Antara Hendry Lie dengan Sang Adik di Kasus Korupsi Timah

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 13:35 WIB
Kejaksaan Agung tangkap, Hendry Lie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah.  (Kejagung)
Kejaksaan Agung tangkap, Hendry Lie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah. (Kejagung)

 

KALTENGLIMA.COM - Hendry Lie terungkap sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah oleh Kejaksaan Agung. Tak hanya Hendry Lie, sang adik, Fandy Lingga merupakan yang merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN) juga menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan jika keduanya bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Keduanya diduga sudah membuat perusahaan boneka demi memperlancar aktivitasnya.

"Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan," ucap Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Ternyata Bukan Aplikasi, Ini Arti Kata ‘APK’ Sebenarnya

"Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," Qohar melanjutkan.

Qohar memberikan penegasan jika peran Hendry Lie dalam perkara ini yaitu sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

"Ini kaitannya dengan Hendry Lie terkait penyewaan smelter. Tadi saya sampaikan, di mana Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk yang diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," imbuh Qohar.

Baca Juga: Dipastikan Tak Dapat Membela Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Kevin Diks Kecewa

Seperti yang diketahui, tersangka ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Kejagung menyebut Hendry kembali ke Tanah Air sebab masa berlaku paspornya telah habis.

"Tersangka HL ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan pertama Penyidikan, kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya," jelas Qohar.

Penyidik langsung melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura agar mempunyai kuasa untuk menarik paspor Hendry Lie. Kejagung pun tidam memasukkan nama Hendry ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sebab alamat yang bersangkutan jelas.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Usus Bermasalah, Salah Satunya Sering Merasa Lapar

"Jadi kepulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tinggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan dengan perpanjangan karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X