KALTENGLIMA.COM - Penyanyi Agnez Mo menanggapi terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.
Melalui sebuah unggahan, Agnez Mo sempat berkomentar terkait kasusnya ini. Ia menyindir mengenai keserakahan.
"Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalah pahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez Mo dalam unggahan Instagram pribadinya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Resmi Ditutup, Ini Jenjang Pendidikan yang Paling Diserbu Pendaftar SNBP
Ari Bias merupakan pencipta lagu yang tergabung dalam kelompok AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) bersama dengan Piyu Padi dan Ahmad Dhani.
Menanggapi pernyataan Agnez, Piyu Padi dan Ahmad Dhani sebagai perwakilan AKSI memberikan respons terkait pernyataan Agnez Mo.
"Cuma keserakahan ini yang kami bingung, serakahnya darimana? Di UU sudah tertera kok, pencipta lagu berhak mendapatkan haknya," kata Piyu Padi dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).
Ketua Umum AKSI tersebut merasa heran dengan tudingan Agnez Mo, mengingat selama ini pencipta lagu justru tak mendapat apa-apa dari royalti performance rights.
"Hasilnya nol, banyak pencipta lagu gak dapat royalti aksi panggung. Saya aja cuma dapat Rp 120 ribu selama setahun," ucapnya.
Di lain sisi, Ahmad Dhani juga merespons tuduhan Agnez dengan nada sinis. Ia mempertanyakan di mana letak keserakahan yang dimaksud Agnez Mo.
Baca Juga: Vivo V50 Rilis Membawa Baterai 6.000 mAh
"Keserakahan gimana? Selama ini pencipta lagunya nol kok, gak dapat apa-apa. Mungkin serakahnya di nol itu kali ya," tegas Ahmad Dhani.